KPU Sumedang Gelar Rekrutmen Badan Ad Hoc, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Siakba KPU Sumedang 1
KPU Sumedang rekrutmen Badan Ad Hoc Kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK)

JatiNetwork.Com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang atau KPU Sumedang melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc, untuk tingkat Kecamatan di Kabupaten Sumedang.

Badan Ad Hoc yakni Badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan kegiatan KPU dalam Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Badan ad hoc juga ada ditingkat Desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi anda yang tertarik untuk menjadi petugas PPK, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga:  Ini Dia DCT DPRD Sumedang Partai Kebangkitan Bangsa Untuk Pemilu 2024

Lengkapi Dokumen Persyaratan adan sebagai berikut, lalu ikutipetunjuk lainnya.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • tidak menjadi anggota Partai Politik;
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4×6;
Baca Juga:  Bapenda Sumedang Beri Kabar Gembira: Denda PBB-P2 Dihapus, Masyarakat Hanya Perlu Bayar Pokok! Begini Caranya

Catat tanggal dan waktu Pendaftaran ya:

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan ke KPU Sumedang sejak tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022 pukul 16:00 WIB.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang atau melalui website ke siakba.kpu.go.id

Bagi pendaftaran langsung ke sekretariat KPU, bisa datang ke Jalan Prabu Gajah Agung No 15 Sumedang.

Sedangkan bagi pendaftar yang melalui website, dokumen fisiknya diserahkan pada saat seleksi tertulis.

Demikian informasi ini, untuk diketahui oleh Umum. Hasil kerjasama Informasi dengan KPU Sumedang.

Baca Juga:  Dampak Gempa di Sumedang: Bupati Langsung Turun Tangan