JatiNetwork.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pada tanggal 27 November 2024 nanti, Kabupaten Sumedang akan turut menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga KPU memerlukan ribuan petugas KPPS guna memastikan kelancaran proses demokrasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebutuhan Anggota KPPS
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Fajar Septian, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan sebanyak 14.084 anggota KPPS untuk bertugas di 2.012 TPS yang tersebar di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumedang.
Setiap TPS akan dilayani oleh 7 anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran serta keabsahan proses pemungutan suara.
“Setiap TPS itu akan dilayani oleh 7 anggota KPPS, yang tentunya harus bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara,” ujar Fajar kepada wartawan.
Persyaratan dan Jadwal Rekrutmen
Fajar menjelaskan bahwa pihaknya mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi sebagai anggota KPPS. Persyaratan utama bagi calon anggota KPPS meliputi:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili.
- Berusia minimal 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun.
- Memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau klinik.
- Syarat lain yang telah ditentukan oleh KPU.
“Pada rekrutmen KPPS ini, kami mempersilakan masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pada 27 November 2024 nanti untuk mendaftarkan diri,” jelas Fajar.
Pengumuman rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sedangkan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
Para pendaftar diharuskan mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa atau Kelurahan.
Tahapan Seleksi dan Pengumuman
Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh para pendaftar.
Hasil dari penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Selama periode ini, KPU juga akan membuka tanggapan serta masukan dari masyarakat mengenai calon anggota KPPS.
Untuk tahap seleksi akhir, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Sementara itu, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
“Kami juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para calon anggota KPPS ini. Sedangkan untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Oktober sampai 7 Oktober. Adapun untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024 nanti,” pungkas Fajar.
Dengan rekrutmen ini, KPU Sumedang berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif, karena keberhasilan Pilkada sangat bergantung pada kerja keras dan tanggung jawab dari setiap anggota KPPS.
Bagi yang berminat, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari proses demokrasi penting di Kabupaten Sumedang!***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.