KPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati: Minimal Dukungan 67.239 KTP

Sosialisasi Pilkada
Ketua KPU Sumedang bersama Komisaris KPU dan Kepala BKBP melakukan sosialisasi Perseroangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang

JatiNetwork.Com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang (KPU Sumedang) mengumumkan waktu pendaftaran calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Pendaftar dipastikan harus sudah berpasangan, dengan menyertakan dukungan berupa KTP sebanyak 67.239 atau sekitar 6,3 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.

“Mereka harus daftar dan berpasangan dengan dukungan KTP sebanyak 67.239,” kata Ogi di Hotel Hanjuang Hegar, 7 Mei 2024.

“Selain jumlah KTP, juga harus dipastikan sebarannya berada di minimal 14 kecamatan dari 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.

Baca Juga:  Tersisa 3 Hari Menjabat Plh Bupati, Tuti Ruswati Merupakan Pejabat Tinggi Wanita Pertama Di Sumedang Dalam 446 Tahun

Agenda sosialisasi tersebut di isi dengan paparan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP atau kesbangpol) Drs. H. Asep Tatang, M.Si.

Hadir pula para tamu undangan yang merupakan pimpinan ormas dan OKP dari seluruh kabupaten Sumedang, tanpa hadir satu pun dari unsur Partai Politik.

Dalam keterangan berikutnya, Ogi menyebut, setelah calon perseorangan memenuhi syarat adminsitrasi akan dilakukan verifikasi dan verifikasi faktual ke lapangan.

“Tujuan verifikasi faktual adalah untuk memastikan bahwa dukungan KTP tersebut benar. Jika ternyata tidak benar maka akan mengoreksi jumlah dukungan (faktor pengurang),” katanya.

Baca Juga:  Empat Rumah di Sumedang Terancam Ambruk, Penghuni Diungsikan

Jika hasil verifikasi faktual ternyata diperoleh data koreksi, dan juga KTP yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti KTP ASN, maka pasangan calon harus segera melakukan penyetoran dukungan dengan jumlah 2 kali lipat dari jumlah yang terkoreksi tersebut.

Ogi mencontohkan. Jika dari 67.239 dukungan KTP tersebut ternyata terkoreksi sebanyak 20.000, maka pasangan calon perseorangan tersebut harus setor sebanyak 40.000.

Jadi bagi anda yang berminat untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan, jangan lupa pastikan dukungan minimal 67.239 harus dipenuhi.***

Baca Juga:  Sumedang Beyond Simpati: Menjadi Lebih Efektif dan Efisien dalam Pembangunan

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.