KPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024: Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua KPU Sumedang 2018-2023, dan 2023-2028

JatiNetwork.Com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran KPU Sumedang No 18/PL.02.2-Pu/3211/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, pada tanggal 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan aturan ini, KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para calon pasangan.

Ketentuan Dukungan dan Suara Sah

Sebagai bagian dari proses pendaftaran, setiap calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati harus mengantongi dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai politik. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1306 Tahun 2024, jumlah minimal suara sah yang harus dikumpulkan adalah 54.363 suara.

Baca Juga:  KPU Sumedang Tetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Untuk Pemilu 2024, Hari Ini

Tak hanya itu, dukungan tersebut juga harus memenuhi syarat sebaran yang telah ditentukan oleh KPU Sumedang. Berdasarkan Keputusan KPU Sumedang Nomor 1304 Tahun 2024, calon pasangan harus memperoleh 69.498 dukungan yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang.

Jadwal Pendaftaran Resmi

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Jadwal pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU Sumedang adalah sebagai berikut:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08:00 – 16:00 WIB.
  • Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08:00 hingga 23:59 WIB.
Baca Juga:  Pj Bupati Sumedang Dukung Peluncuran Pilbup 2024: Dorong Partisipasi dan Transparansi

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Sumedang yang berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang.

Persyaratan Umum Calon

KPU Sumedang juga menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pasangan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Kewarganegaraan: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Loyalitas: Calon harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pendidikan Minimal: Calon harus memiliki ijazah minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Usia Minimal: Calon Bupati atau Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun.
  • Kesehatan Fisik dan Mental: Calon harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Catatan Kriminal: Calon tidak boleh pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali dalam kasus tertentu seperti tindak pidana politik.
Baca Juga:  Berakhir Masa Kerja PPK, KPU Sumedang Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapkan Pilkada

Layanan Informasi KPU

Untuk mempermudah proses pendaftaran dan memberikan informasi yang diperlukan, KPU Sumedang menyediakan layanan helpdesk. Masyarakat dan calon pasangan dapat menghubungi KPU Sumedang melalui email di kpusumedangkabupaten@gmail.com atau telepon di nomor 082130334024.

Selain itu, calon juga dapat datang langsung ke Kantor KPU Sumedang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dengan diumumkannya pembukaan pendaftaran ini, KPU Sumedang mengajak seluruh pihak yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam Pilkada Sumedang 2024, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.***