Lowongan Kerja
Dibutuhkan Jurnalis, silakan kirimkan lamaran Anda ke : jatinetworkindonesia@gmail.com

Keturunan PKI Bisa Daftar TNI, Jendral Andika Perkasa: Prajurit TNI Adalah Hak Seluruh Putra Putri Indonesia

Rakor Penerimaan TNI
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa memimpin Rapat Penerimaan TNI Tahun Anggaran 2022.

JatiNetwork.Com – Keturunan PKI Bisa Daftar TNI. Hal ini menjadi keputusan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan TNI 2022 yang dipimpin oleh Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa pada 30 Maret 2022.

Menurut Jendral Andika Perkasa, dalam proses penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 akan lebih sederhana dan adil, Karena menjadi prajurit TNI adalah hak seluruh putra putri Indonesia.

Dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Panglima TNI meminta syarat Nomor 4 dihapuskan, yakni pelarangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Selain hal tersebut, dalam rapat juga diputuskan untuk menghapus syarat calon TNI dalam pemeriksaan postur tubuh, tidak ada keharusan bisa renang, dan tes akademik cukup berdasarkan pada nilai Ijazah.

Dikutip dari akun youtube Jendral Andika Perkasa 30 Maret 2022, berikut beberapa percakapan antara Panglima TNI dengan peserta rapat koordinasi, dalam pengambilan keputusan tersebut.

Jendral Andika Perkasa (Jendral AP): Ok. Nomor empat, yang mau dinilai apa? Kalau Dia ada keturunan dari … apa?

Peserta Rapat (PR) : ee Pelaku ee dari kejadian tahun 65/66

Jendral AP : Itu berarti Gagal. Apa, bentuknya apa itu? Dasar Hukumnya apa?

PR : Izin TAP MPRS Nomor 25

Jendral AP : Oke.. Sebutkan! Apa yang dilarang oleh TAP MPRS?

PR: Siap, yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, Satu ee Komunisme, ajaran komunisme, organisasi Komunis, maupun organisasi underbow dari Komunis tahun 65.

Jendral AP : Yakin ini?

PR : Siap, Yakin!

Jendral AP : Cari, Buka Internet Sekarang!

Yang lain, saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macem.

Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu Isinya.

Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi, yang dilarang itu PKI.

Oke satu, Kedua adalah ajaran komunisme, leninisme dan marxisme itu yang tertulis.

Keturunan ini melanggar TAP MPR(S) apa? dasar hukum apa yang dilanggar ama dia?

PR : Siap Tidak ada!

Jendral AP : Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Inget ini. Kalau Kita melarang, pastikan Kita punya dasar hukum.

Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa? tidak! Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. oke…

Hilang Nomor Empat.

Demikian catatan dari percakapan terkait hilangnya persyaratan pelarangan keturunan PKI daftar menjadi TNI.

Baca Juga:  Ade Armando Alami Pendarahan di Otak, Polisi Umumkan 6 Tersangka Pengeroyokan

Untuk diketahui bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia atau TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonedia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme.

Adapun isi dari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 terdiri dari 4 halaman, ada 4 Pasal, dan ada penjelasan pada halaman 4.

Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1966, dan ditandatangani oleh Ketua MPRS Jendral TNI DR. A.H. Nasution, Serta pada Wakil Ketua MPRS yakni Osa Maliki, H.M. Subchan ZE, M. Siregar dan Brigjen TNI Mashudi.***