Kejari Sumedang Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Obat Terlarang

JatiNetwork.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di lokasi rencana gedung baru Kejaksaan Negeri Sumedang, Jl. Prabu Gajah Agung. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang berlangsung selama bulan Juli 2024.

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindakan rutin dan sesuai dengan prosedur standar operasional yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. “Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menangani perkara. Jadi dari awal, seperti dari Polres, Bea Cukai semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah kita eksekusi,” ungkap Yenita kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 848.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan dalam perkara atas nama Khoiron. Selain itu, juga dimusnahkan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dari 18 perkara, yaitu 20,91 gram sabu dari 7 perkara, 11,11 gram ganja dari 3 perkara, serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Baca Juga:  Banjir Cimanggung, Pemda Sumedang Siapkan Posko Tanggap Darurat

Yenita juga menambahkan bahwa berbagai barang bukti lainnya seperti ponsel, jaket, tas, dan plastik turut dimusnahkan, semuanya berasal dari 23 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Yenita.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejari Sumedang dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga integritas di wilayah hukumnya.***