Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari dan Cimanggung Masuk PPKM Level 3, Ini Aturannya!

Kormi 1
Bupati Menjelaskan aturan pelaksanaan PPKM Level 3 di Sumedang

JatiNetwork.Com – 3 Kecamatan di Sumedang masuk PPKM Level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Tanjungsari.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Sumedang No 75 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid19 dilaksanakan pada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, dan Kecamatan Tanjungsari,” sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Perbup 75/2022.

“Selain Kecamatan tersebut, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 Covid19,” tambahnya.

PPKM Level 3 di Kecamatan Tanjungsari, Cimanggung dan Jatinangor mencakup pada:

a. kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan;
b. kegiatan pada sektor non esensial;
c. kegiatan pada sektor esensial;
d. kegiatan esensial pada sektor pemerintahan;
e. kegiatan pada sektor kritikal;
f. supermarket, mini market, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari;
g. apotik dan toko obat;
h. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan seharihari;
i. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis;
j. kegiatan makan/minum di tempat umum;
k. kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan;
l. kegiatan pada bioskop;
m. kegiatan konstruksi;
n. kegiatan di tempat ibadah;
o. kegiatan pada fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya;
p. kegiatan seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
q. transportasi umum;
r. resepsi pernikahan; dan
s. pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga:  KIM Sumedang Tekadkan Bantu UMKM Tingkatkan Penjualan

Untuk Kegiatan Pembelajaran dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh.

Kegiatan sektor non esensial, paling banyak 25 Persen bekerja di Kantor (Work From Office) dengan memastikan pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan apliaksi Peduli Lindungi pada saat akses masuk dan keluar kerja.

Sedangkan Sektor Esesnsial seperti Perbankan, Teknologi Informasi, diberlakukan 50 persen yang berhubungan dengan pelayanan dan 25 persen yang terkait dengan administrasi.

Sedangkan untuk Pabrik yang berientasi ekspor bisa maksimal 75 persen kehadiran untuk setiap Shift nya. ***