Kasus Pelumuran Kotoran Manusia Kepada Penista Agama Memasuki Babak Baru, Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana

Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalan sidang tidak secara daring.

JatiNetwork.Com – Irjen Napoleon Bonaparte menjalani Sidang perdana dengan kasus pelumuran kotoran manusia dan pengeroyokan kepada peninsta Agama M Kece.

Sidang perdana terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar pada Kamis 24 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut seharusnya dilakukan pada sidang sebelumnya bersama terdakwa lain yang dihadirkan secara daring.

Namun Irjen Napoleon Bonaparte meminta untuk hadir secara langsung, dan dikabulkan majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto.

Pada Persidangan kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan surat perjanjian damai dengan M Kece.

Baca Juga:  Sttt.. Ndak Usah Ribut, Calon Presiden Indonesia 2024 - 2029 Ditentukan Mereka! Tidak Ada Pilihan Lain.

“Demi keadilan, tiga lembar kertas ini, yang nyata itu mohon dihadirkan dalam berkas perkara,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Eggi Sudjana yang memprotes persidangan pada Kamis pekan lalu.

Menurut Egi adanya surat perjanjian damai, semestinya tidak perlu ada proses dalam pesidangan.

Sayangnya, majelis hakim tidak menerima alasan Pengacara tersebut, dan tetap melanjutkan persidangan.

Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman yang akan ditimpakan kepadanya.

Untuk diketahui, M Kece adalah orang yang terlibat dalam kasus penistaan terhadap Agama.

Baca Juga:  Ini Tuntutan Papua Merdeka Yang Sebenarnya, Mereka Gelar Deklarasi Hingga Ritual Adat Bakar Batu

Sebagai Youtuber, M. Kece menyebut bahwa Nabi Muhammad adalah pengikut Jin. Atas pernyataannya, Muhammad kece atau M Kece ini dinilai telah menistakan agama, yakni Agama Islam.

M Kece ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan ditangkap di Bali.

Dia mendapat ancaman hukuman 10 tahun.***