JatiNetwork.Com – Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Uus Ruspandi, menghadiri kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlangsung di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (14/11/2024).
Program ini diinisiasi oleh DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut.
Mengusung tema “Ngobrol Bareng Jaksa”, acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Program Jaga Desa bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades dan membuka ruang konsultasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa.
Asep Uus menjelaskan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi para Kades untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi, seperti isu tanah, infrastruktur, dan pengelolaan desa.
“Intinya, Kejaksaan Negeri Sumedang memberikan ruang bagi para kepala desa untuk menyampaikan pengaduan dan permasalahan. Harapannya, ini dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah persoalan hukum di tingkat desa,” ujar Asep Uus.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukasi hukum kepada masyarakat desa untuk meminimalisir potensi konflik dan pelanggaran hukum.
Pemda Sumedang, kata Asep Uus, berkomitmen mendukung para Kades melalui pengawalan teknis dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Kami akan terus membina dan mengawal para kepala desa agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran hukum yang mungkin terjadi,” imbuhnya.
Program Jaga Desa ini merupakan yang pertama di Sumedang dan direncanakan berlanjut dengan inisiatif lain yang melibatkan Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Ini bukan program satu kali, tetapi akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang untuk mendukung penguatan tata kelola desa yang baik,” pungkas Asep Uus.
Program Jaga Desa diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan taat hukum. Dengan edukasi yang rutin, para Kades dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih percaya diri, mengurangi potensi masalah hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.