JatiNetwork.Com – Presiden Joko Widodo, menggelar Rapat Terbatas persiapan Pemilu 2024 Minggu 10 April 2022 atau sehari sebelum Demo BEM SI 11 April 2022 esok di depan Istana Negara.
Demo BEM SI 11 April 2022, rencananya batal dilakukan di depan Istana, namun akan digelar di depan Gedung DPR RI.
Dalam Ratas Persiapan Pemilu Tahun 2024, Presiden memastikan bahwa Pemilu serentak tetap akan digelar pada tahun 2024, dan tidak ada perpanjangan masa jabatan Presiden, penundaan pemilu apalagi presiden 3 periode.
“Karena kita jelas sepakat Pemilu akan dilaksanakan Februari 2024 dan Pilkada serentak di November 2024,” katanya.
Beberapa point yang disampaikan Presiden dalam pengantar Rapat tersebut:
- Presiden minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilu dan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pilkada di Nvember 2024.
“Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan Presiden dan yang berhubungan dengan soal tiga periode,” tambahnya.
Jelaskan juga bahwa tahapan Pemilu akan dimulai pada bulan Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 sebagimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 untuk segera melakukan persiapan Pemiludan Pilkada Serentak tahun 2024.
- Penyelesaian segera payung hukum dan regulasi untuk Pemilu, dan Pilkada Serentak 2024. Permintaan tersebut lebih mengarah kepada Menko Polhukam, agar segera di detailkan. Regulasi yang dibuat, jangan multi tapsir sehingga menimbulkan perpecahan di lapangan.
- Segera diputuskan mengenai alokasi dana baik dari APBN maupun APBD dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Anggaran yang muncul sebesar Rp 110,4 trlyun. KPU 76.6 Trilyun dan Bawaslu sebesar Rp 33.8 Trilyun. Presiden minta untuk di detailkan kembali.
- Menyiapkan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Ada 101 Daerah, 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota yang harus di isi.
Harus diisi dengan pejabat yang baik dan kapabel, memiliki leadership yang kuat dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah.
Presiden juga mengingatkan bahwa menjelang kontestasi politik, selalu menghangat, namun diharapkan untuk tidak terprovokasi untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.
Terutama politik identitas dan isu SARA, yang menjadi pengalaman tidak baik di Pemilu sebelumnya dan diharapkan tidak terjadi di 2024.***