Jangan Tanya Kapan Bupati Terpilih Dilantik, Proses Sengketa PHP Kada Masih Harus Dilalui

Para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas. Humas/HPW

JatiNetwork.Com [JNC] – Tidak sedikit masyarakat yang penasaran dengan pertanyaan, kapan bupati terpilih akan dilantik pasca Pilkada 2024. Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk diketahui bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih cukup panjang hingga Februari 2025.

Salah satu tahapan penting setelah Pilkada selesai adalah kemungkinan terjadinya sengketa hasil pemilu, yang dikenal sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi JNC, hingga Jumat malam atau Sabtu pagi (14/12/2024), sebanyak 283 permohonan PHP Kada telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari total tersebut:

Baca Juga:  Bupati Imbau Warga Tidak Lengah terhadap Covid-19 dan Bencana Alam
  • 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id,
  • 147 permohonan disampaikan langsung di Gedung MK, Jakarta.

Adapun rinciannya terdiri atas:

  • 16 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur,
  • 218 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati,
  • 49 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota.

Batas Waktu Pengajuan PHP Kada

MK menetapkan batas waktu pengajuan PHP Kada maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil perolehan suara. Berdasarkan jadwal, pendaftaran akan ditutup pada 18 Desember 2024. Namun demikian, MK tetap mempertimbangkan permohonan sengketa yang masuk melewati batas waktu dengan kondisi tertentu.

Baca Juga:  KPU Sumedang Gelar Rekrutmen Badan Ad Hoc, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Untuk pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi PHP Kada, jadwal pelantikan adalah sebagai berikut:

  • Gubernur: 7 Februari 2025
  • Bupati/Wali Kota: 10 Februari 2025

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan menunggu hasil keputusan sengketa yang bersifat final dan mengikat.

Proses panjang ini menunjukkan pentingnya memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Publik diharapkan tetap sabar menunggu proses yang sedang berjalan.***

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.