Lowongan Kerja
Dibutuhkan Jurnalis, silakan kirimkan lamaran Anda ke : jatinetworkindonesia@gmail.com

Gandeng PPATK, Tim Gabungan Polri Akan Lacak Keberadaan Konsorsium 303

Kasus Pembunuhan Berencana dan Judi Online Konsorsium 303

Kapolri 1
Konferensi Pers Kapolri

JatiNetwork.Com – Kasus hukum Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana, menjadi liar hingga ke Judi Online Konsorsium 303.

Untuk melacak kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menjelaskan, bahwa Kepolisi terus melakukan pemberantasan judi baik offlie (konvensional), maupun judi online (daring).

Tindakan Kepolisian telah disidik ribuan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2022).

Baca Juga:  Hal Yang Harus Dipersiapkan oleh Pelamar Pada Sekolah Kedinasan Tahun 2022

“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.

Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:  Berapa Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini? Ini Jawaban Prof Zudan

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian. Barulah Kapolri memerinci penanganan kasus Konsorsium 303.

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Sigit.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” pungkas Polri.