Bocoran Tuntutan Demo BEM SI 11 April 2022, Bakal Diramaikan Kehadiran Anak STM

Flyer STM Bergerak menjadi viral dimedia sosial, turut dalam Demo BEM SI 11 April 2022 di Jakarta.

JatiNetwork.Com – Flyer STM Bergerak sepertinya akan turut memeriahkan Demo BEM SI 11 April 2022 yang akan digelar di Jakarta.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI akan menggelar unjukrasa menyampaikan pendapat pada 11 April 2022.

Kegiatan yang akan digelar di Depan Istana Negara, konon batal. Dan akan dialihkan ke Gedung Wakil Rakyat.

Aksi Unjuk rasa ini, juga akan dimeriahkan dengan kehadiran anak-anak STM se-Jabodetabek.

Untuk bocoran informasi, rencana aksi demonstrasi BEM SI pada Senin, 11 April 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Ada 6 tuntutan BEM SI pada aksi kali ini.

Baca Juga:  Main Bareng dan Mesra Dengan Celine Evalengista, Marshel Widianto Diduga Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Enam tuntutan tersebut yakni sebagai berikut :

  1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati Konstitusi Negara.
  2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek Lingkungan, Hukum, Sosial, Ekologi, Politik, Ekonomi, dan Kebencanaan.
  3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan Ketahanan Pangan lainnya.
  4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para Mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja Menteri terkait.
  5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia.
  6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.
Baca Juga:  Polres Jakarta Selatan Tangkap Gitaris Band Ternama, Terkait Ganja! Benarkah Band Geisha?

Terkait dengan kehadiran anak-anak STM, Polisi belum bisa mengkonfirmasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan hal tersebut pada Jumat 8 April 2022.

“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” kata Endra Zulpan.***