Benarkah Minyak Goreng Murah Rp 14.000 Stok Aman di Sumedang? Ini Hasil Survey Kami!

JatiNetwork.Com – Ketersediaan Minyak Goreng Murah di mini market dan Pasar Tradisional di Kabupaten Sumedang, Aman.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopukmpp Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa kepada media.

Namun dalam pernyataan tersebut, Hari mengakui jika ibu-ibu kesuliltan dalam mendapatkan pasokan minyak goreng murah.

Menurutnya, terjadi karena panic buying dan tersendatnya pasokan dari pusat.

“Kemungkinan juga pemicu lainnya yaitu panic buying. Jadi begitu tersedia, langsung borong. Kasihan yang benar-benar butuh,” ujar Hari.

Baca Juga:  Siapa Anggota DPRD Jabar Yang Dikaitkan Dengan Minyak Goreng Wasilah 212 di Depok

Untuk diketahui, bahwa Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah memutuskan untuk harga Minyak Goreng diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sama di seluruh wilayah Indonesia.

Berlaku sejak 1 Februari 2022, HET minya goreng curah seharga Rp11.500, Minyak Goreng dalam kemasan sederhana Rp13.500 dan Minyak Goreng dalam Kemasan Premium Rp14.000 untuk setiap liternya.

Artinya untuk kemasan 2 liter kemasan premium, maka harga harga di konsumen adalah Rp28.000.

Kenyataan dilapangan, Indomaret dan Alfamart di Jalan Prabu Gajah Agung termasuk di pusat kota dengan akses dan mobilisasi mudah, Minyak Goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, tidak ada dalam beberapa minggu terakhir.

Baca Juga:  Bupati: Kunci Maju Daerah adalah Kekompakan Warga

“Kalaupun datang kiriman, stoknya langsung habis setidaknya dalam 2 Jam,’ kata seorang kasir.

Namun ketika ditanya lebih lanjut, ternyata dalam 2 minggu ini tidak pernah ada kiriman minyak goreng.

Sedangkan di sebuah toko yang semi grosir, masih dibilangan Jalan Prabu Gajah Agung (By Pass), ternyata Minyak Goreng dengan kemasan premium cukup banyak, namun dijual dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan 2 liter.

Hal ini bertentangan dengan Kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan RI. Bahkan ancamannya akan dimejahijaukan bagi para produsen, pemasok dan pedagang yang melanggar peraturannya.

Baca Juga:  Baru, Walikota Bandung Yana Mulyana Akhirnya Definitif

Hal ini tidak berlaku di lapangan. Baik Pemerintah Daerah maupun Penegak hukum, seolah tidak peduli dengan ketersediaan maupun jaminan harga. Bagaimana menurut Anda?***