JatiNetwork.Com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang (Bapenda Sumedang) kembali melakukan terobosan baru dalam peningkatan pendapatan Daerah.
Kali ini dengan melakukan Ektensifikasi Pajak, atau perluasan lingkup pengenaan Pajak, ke destinasi wisata di Sumedang.
Salah satunya adalah ke tempat wisata baru di Jatinangor, yakni Jatinangor National Flower Park atau Jans Park, pada 23 November 2022.
Dikutip dari Akun Instagram @bapenda_sumedang, upaya eksetensifikasi pajak dalam upaya mendongkran pendapatan pajak daerah.
“Dalam upaya mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang, terus melakukan ektensifikasi pajak ke sejumlah objek pajak baru,” ungkapnya
“Seperti kegiatan ektensifikasi pajak yang dilakukan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumedang, ke salah satu objek wisata baru di Jatinangor, yakni Jatinangor Nasional Park (Jans Park),” tambanya.
lebih lanjut, menurut Bapenda Sumedang, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah akan fokus untuk melakukan ektensifikasi pajak, mulai dari Pajak Restoran, Pajak Hiburan, hingga Pajak Parkir.
Untuk diketahui, Jans Park adalah tempat wisata baru di Jatinangor Sumedang. Lokasi wisata yang instagramable, dibuka mulai Senin hingga Minggu. Informasi dari Pengelola, harga tanda masuk untuk weekdays Rp30 ribu per orang, sedangkan weekend Rp 40 ribu per orang.
Jans Park dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 setiap harinya, kecuali hari libur hingga pukul 18:00 WIB. ***