Bapenda Sumedang Beri Kabar Gembira: Denda PBB-P2 Dihapus, Masyarakat Hanya Perlu Bayar Pokok! Begini Caranya

Kepala Bapenda Sumedang
Kepala Bapenda Sumedang, Rohana: Kabar gembira untuk Masyarakat Sumedang

JatiNetwork.Com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang, Rohana, mengumumkan kebijakan revolusioner yang diambil oleh pihaknya setelah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di lingkungan Bapenda.

Dalam pengumuman yang disampaikan di Aula Rapat Badan Pendapatan Daerah pada Senin, 9 Oktober 2023, Rohana memberikan kabar gembira kepada masyarakat terkait Pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBB-P2).

Menurut Rohana, pihak Bapenda Sumedang telah merumuskan langkah-langkah strategis guna mencapai target pendapatan asli daerah dan retribusi daerah.

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pemberian penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:  Rp 10,8 Miliar Dikucurkan untuk 46 Titik Jalan Usaha Tani di Sumedang

Dalam pengumumannya, Rohana menjelaskan bahwa warga wajib pajak PBB-P2 tidak lagi akan dikenakan sanksi dan denda.

Cukup dengan membayar pokoknya saja, dan batas waktu penghapusan sanksi ini diperpanjang hingga November 2023.

Untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat, Bapenda Sumedang juga telah menyiapkan tim penagihan yang akan diterjunkan langsung ke desa-desa.

Setiap personel Bapenda akan bertanggung jawab atas beberapa desa untuk memantau dan mengawasi proses pembayaran PBB-P2.

Dalam konteks pengawasan, Rohana menjelaskan bahwa Bapenda Sumedang juga berfokus pada pendapatan dari pajak air tanah.
Namun, terdapat kendala terkait perizinan yang masih memerlukan sinkronisasi dengan provinsi dan pusat.

Baca Juga:  Gus Aldi Memimpin Gelombang Sholawat Hebat di Hari Jadi ke-446 Sumedang

Oleh karena itu, Bapenda Sumedang berkomitmen untuk segera berkoordinasi guna menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

Rohana menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Pj Bupati Sumedang, yang menyoroti empat poin penting, yaitu evaluasi pendapatan daerah, koordinasi lintas sektor, maksimalkan teknologi informasi, dan implementasikan sistem yang dapat digunakan secara efektif oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah inovatif ini, Bapenda Sumedang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2.

Sebagai upaya penyampaian informasi, Kepala Bapenda Sumedang juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada rekan dan tetangga agar semua dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal.

Baca Juga:  Di Hadapan Pelajar SMAN Situraja, Gubernur Bercerita Sejarah Kakeknya

Bapenda Sumedang, bersama masyarakat, menuju kemajuan yang lebih baik!***