Bagaimana Membuat Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Memiliki Orangtua Bermasalah? Berikut Penjelasan Permendagri No 108 Tahun 2019

JatiNetwork.Com – Banyak anak di Indonesia yang secara de jure dianggap tidak sah, karena tidak atau belum memiliki Akta Kelahiran.

Beberapa masalah yang terjadi, biasanya karena status perkawinan orangtua tidak tercatat di catatan sipil. Bisa jadi karena kawin berdasarkan agama atau kepercayaan atau adat.

Ada pula anak yang secara jelas tidak memiliki Ayah yang bisa ditunjukan dengan dokumen yang legal.

Bahkan ada pula anak yang tidak jelas ibu dan Bapaknya.

Nah, bagaimana solusinya agar mereka dapat membuat Akta Kelahiran?

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., Dirjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa akta kelahiran adalah hak anak. Punya atau tidak punya orangtua, punya atau tidak punya buku nikah, anak tetap berhak atas akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah bukti otensi yang sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:  Sudah 20 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Jepang Tertarik Dukung Program Prabowo

Berikut adalah aturan lengkap yang dikutip JatiNetWork.com dari Permendagri No 108 tahun 2019.

Akta Kelahiran termasuk dalam pelayanan pencatata sipil yang tercantum dalam pasal 39 permendagri tersebut. Layannya dapat dilakukan secara daring maupun secara manual.

Yang berhak untuk mendapat layanan ini sebagaimana diatur dalam pasal berikutnya adalah WNI maupun WNA.

Berikut beberapa ketentuan yang penting untuk dijadikan perhatian khusus bagi Penduduk WNI:

  1. Pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat penduduk berdomisili,
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah

a. Surat Keterangan Kelahiran
b. Buku Nikah/Kutian akta perkawian atau bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga, dan
d. KTP-el atau KTP Elektronik.

Baca Juga:  Sttt.. Ndak Usah Ribut, Calon Presiden Indonesia 2024 - 2029 Ditentukan Mereka! Tidak Ada Pilihan Lain.

Kartu Keluarga yang dimaksud adalah Kartu keluarga dimana penduduk baru (anak) akan dimasukan sebagai anggota keluarga.

Sedangkan KTP-El bagi ibu kandung yang belum berusia 17 tahun dengan status belum nikah, tidak dipersyaratkan.

  1. Mengisi formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan di atas.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data, kemudian melakukan perekaman serta penerbitan Akta kelahiran yang dimaksud. Kutipan akta kelahiran akan disampaikan kepada pemohon.

Bagaimana jika persyaratan sebagaimana disebutkan ditas tidak bisa dipenuhi? Misalnya buku nikah tidak ada karena menikah secara adat, secara agama atau berdasarkan kepercayaan tertentu.

Atau karena status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawian sebagai suami istri.

Pasal 48 Permendagri No 108 tahun 2019 telah memberi jawabannya. Sehingga anak dengan permasalahan tersebut akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

Baca Juga:  Ade Armando Babak Belur, Hadir di Demo BEM SI 11 April 2022

Namun jika buku nikah tidak ada, sedangkan dalam KK menunjukan hubungan status hubungan perkawina sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.***