Babak Baru Kasus Suhendra dan Roy Mahendra, Dia Menolak Keterangan Para Saksi

Kasus Kades Cilengkrang
Persidangan dengan Terdaksa Suhendra alias Ohen dan Roy Mahendra, di Pengadilan Negeri Sumedang 11 April 2022

JatiNetwork.Com – Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dalam kasus Suhendra dan Roy Mahendra, yakni Oknum Kepala Desa dan Oknum Anggota DPRD Sumedang masuki Tahap Persidangan

Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Roy Mahendra dan Ohen kini memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 11 April 2022.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Sumedang, Per 23 Maret 2022

Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa Suhenda als Ohen dan Roy Mahendra menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 18 April 2022.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang berawal dari permasalahan lakalantas di Jl. Malangbong-Wado perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang.

Berimbas dari adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas tersebut antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Situasi Terkini Arus Balik Lebaran 2022 Di Pintu Tol Cisumdawu Seksi 2 Kota Sumedang

Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, namun semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang.***