Jatinetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan penghapuskan denda PBB P2, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2, sejak 25 Oktober 2022 hingga 30 November 2022.
Kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini tertuang dalam Keputusan Bupati No 441 tahun 2022, dengan tujuan agar kewajiban warga membayar Pajak terpenuhi, tidak membebani warga, dan di sisi lainnya agar peroleh pajak dapat meningkat.
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2022.
“Batas waktu penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para wajib pajak (WP) ini, berlaku mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022,” katanya.
Informasi mengenai kebijakan penghapusan denda PBB P2 tersebut, dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si.
“Iya betul, mulai tanggal 25 Oktober sampai 30 November 2022 nanti, semua WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif,” kata Rohana, Selasa, 25 Oktober 2022.
Selain untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini sengaja dikeluarkan Bupati dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat.
“Kami harap kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para WP. Saat ini, para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting,” ujar Rohana.
Rohana berharap, kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bupati Sumedang ini, dapat memotivasi para WP agar mau membayar semua tunggakan PBB P2.
Dengan begitu, realisasi target penerimaan PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2022, nantinya dapat terpenuhi oleh hasil pembayaran dari tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang,” katanya.
Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti selama satu bulan ke depan para WP hanya cukup membayar pokok PBB P2-nya saja, tanpa harus membayar bunga ataupun denda.***