Lowongan Kerja
Dibutuhkan Jurnalis, silakan kirimkan lamaran Anda ke : jatinetworkindonesia@gmail.com

Atas Desakan Publik, Akhirnya Polri Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka, Tidak Terbukti!

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto saat Konferensi Pers kasus korban begal jadi tersangka amaq Sinta
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto saat Konferensi Pers kasus korban begal jadi tersangka amaq Sinta

JatiNetwork.Com – Korban begal jadi tersangka, yang mendapat cibiran publik akhirnya di STOP oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, 16 April 2022.

Kapolda menyatakan kobran begal jadi tersangka atas nama Amaq Sinta resmi dihentikan penyidikannya.

Kapolda menyebut hal ini dalam konferensi pers yang digelar jajarannya langsung dipimpin dirinya.

Gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini, atas desakan publik.

“Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Djoko dalam jumpa pers langsung dan juga disampaikan melalui akun Instagram-nya @djokopoerwanto_67, Sabtu 16 April 2022 sore.

Baca Juga:  Siapa Anggota DPRD Jabar Yang Dikaitkan Dengan Minyak Goreng Wasilah 212 di Depok

Kapolda menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal ditangan Amaq SInta.

“Tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Maka, berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kami menyimpulkan penanganan atau penyidikankasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS,” jelas Kapolda.

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian masyarakat luas, bahkan menjadi cibiran netizen atas kasus yang dianggap aneh, ketika korban begal dijadikan tersangka oleh Kepolisian setempat.

Baca Juga:  Pengacara Ungkap Kabar Ade Armando Terkini, Semakin Parah

Kapolri, sebelumnya memberikan keterangan bahwa akan diberikan kepastian hukum bagi korban, yakni Amaq Sinta.

Kata Kapolri, kepastian hukum tersebut akan disampaikan oleh Kapolda NTB setelah melakukan gelar perkara.***