Suhendra dan Roy Mahendra diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kasus Suhendra dan Roy Mahendra 1
Tersangka kasus pengainayaa anak di bawah umur, Suhendra (Kepala Desa Cimungkal dan Roy Mahendra Anggota DPRD Sumedang,

JatiNetwork.Com – Suhendra yang merupakan Kepada Desa Cilengkrang, dan Roy Mahendra adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, keduanya ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, pada 27 Januari 2022

Kedua orang yang merupakan ayah dan anak tersebut diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 Juta.

Hal ini terungkap dari keterangan Polisi Sumedang ketika menyampaikan perkembangan kasusnya yang dipastikan sudah P21 atau sudah lengkap.

“Kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Roy Mahendra dan Suhenda alias Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang,” Kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kkasie Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga:  Inna Lillahi, Update Covid19 Sumedang 26 Februari 2022: 3 Orang Meninggal Dunia

“Roy Mahendra beserta Suhenda als Ohen dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021,” tambahnya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

“Berdasarkan Pemeriksaan Korban dan saksi, kemudian hasil dari rekonstruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang,” katanya.

Baca Juga:  Jumat Berkah Bersama DPC PPP Sumedang di Masjid Jami Raodotul Ikhwan Sukasari

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah,” pungkasnya.***