JatiNetwork.Com -Setidaknya ada 850 KK warga OTD Bendungan jatigede yang kini bermukim di di Dusun Kampung Baru, Desa Wado, Kecamatan Wado, masih menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sejak 2007.
Tanah tersebut merupakan bagian dari relokasi dampak pembangunan Bendungan Jatigede, namun hingga saat ini 850 KK di sana belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Perwakilan warga, Yayat Sudarya, selaku Ketua Tim 9, mengungkapkan keresahannya. “Warga Kampung Baru yang terdampak Bendungan Jatigede ini sangat membutuhkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, tapi belum ada kejelasan,” tuturnya.
Yayat menjelaskan, tanah yang ditempati warga Kampung Baru merupakan aset Desa Wado yang dimohon oleh masyarakat Dusun Buahngariung dan Dusun Maleber.
Mereka berharap pemerintah segera merespon dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
Di tengah ketidakpastian ini, Tim 9 menemui konsultan hukum, M. Fajar Aldila, S.H, M.KN, untuk mendapatkan bantuan. Fajar dengan sigap menyatakan kesiapannya untuk membantu warga.
“Saya ingin membantu warga OTD Jatigede agar mendapatkan hak yang sah dan memiliki sertifikat,” ucap Fajar.
Menurutnya, kapasitasnya dalam hal ini adalah konsultan hukum masyarakat OTD Kampung Baru.
“Semoga saya bisa memberikan bantuan hukum dan memberikan efek-efek yang positif,” imbuhnya.
Fajar berharap, dengan bantuan hukum ini, hak-hak warga Kampung Baru dapat segera terpenuhi dan mereka memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Untuk diketahui, Fajar Aldila adalah kader Partai Amanat Nasional yang mencalonkan diri dalam Pilkada Sumedang 2024.
Fajar sendiri berprofesi sebagai Konsultan Hukum di Jakarta.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.