3 Kecamatan di Sumedang Masuk PPKM Level 3, Ini Kata Bupati Sumedang

Dony Ahmad Munir
Bupati Menyampaikan Pemberlakukan PPKM Level 3 untuk 3 Kecamatan di Kabupaten Sumedang

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan PPKM Level 3 untuk 3 Kecamatan sejak 8 Februari 2022 hingga 2 minggu ke depan.

3 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung,dan Kecamatan Tanjungsari. Ke-tiganya merupakan Kecamatan yang tingkat mobilisasi masyarakatnya tertinggi yang berhubungan dengan Bandung Raya dan secara geografis juga paling dekat dengan Bandung Raya.

Demikian disampaikan Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir. S.T., M.M. kepada redaksi JatiNetwork.com, melalui saluran Telepon pada Rabu 8 Februari 2022.

“Kabupaten Sumedang termasuk dalam Aglomerasi Bandung Raya. Dan Pemerintah Pusat telah menetapkan Bandung Raya masuk ke dalam Level 3 PPKM. Hal ini dalam rangka membatasi mobilisasi masyarakat untuk memperkecil potensi penyebaran Covid19 terutama varian Omicron,’ kata Dony Ahmad Munir.

Baca Juga:  Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Sumedang Per 20 Februari 2022 Mulai Pukul 15:00 WIB

“Penetapan 3 Kecamatan tersebut, sebagaimana arahan Pak Gubernur (Ridwan Kamil) dan juga bukan hanya Sumedang yang menetapkan hal tersebut. Termasuk juga Kabupaten lain, sehingga tidak semua Kecamatan diberlakukan PPKM Level 3,” tambahnya.

Dengan penetapan 3 Kecamatan di Sumedang masuk level 3 PPKM, maka 23 Kecamatan lainnya di Sumedang diberlakukan level 2.

Karena selain mempersempit pergerakan penyebaran Covid19 juga diperlukan pemulihan ekonomi dalam berbagai sektor.

“Sehingga untuk 23 Kecamatan tetap diberlakukan level 2, dan Jatnangor, Tanjungsari serta Cimanggung level 3,” ucap Bupati.

Baca Juga:  Parkir Berlangganan Di Sumedang, Untuk Siapa Dan Untung Siapa?

Untuk diketahui, pemberlakuan level 3 di Sumedang merupakan sebuah diskresi yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid19 yang mana penyebaran varian baru Omicron semakin mengganas di Tanah Ari.

Padahal sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan, seharusnya Sumedang masuk dalam Level 2. Namun karena Kabupaten Sumedang termasuk Aglomerasi Bandung Raya, maka Gubernur dan Bupati melakukan Diskresi, dengan hanya menetapkan 3 Kecamatan tersebut yang dianggap paling berpotensi melakukan mobilisasi tinggi dari Sumedang dan Bandung Raya.

Dalam aturan PPKM Level 3, kegiatan pagelaran Seni dan Hiburan, masih diperbolehkan dengan maksimal 25 persen kapasitas yang ada di dalam ruangan atau lokasi kegiatan. ***